KPK Temukan Rp5 Miliar di Rumah Aman Ciputat, Kembangkan Kasus Dugaan Suap Impor
By Admin
Gedung KPK
nusakini.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan dana terkait perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (18/2).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diamankan dari sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Menurut dia, temuan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” ujar Budi, Rabu (18/2).
Budi menjelaskan lokasi tersebut berbeda dengan rumah aman berupa apartemen yang sebelumnya diungkap dalam rilis Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026. Perbedaan lokasi ini, menurut KPK, mengindikasikan adanya lebih dari satu tempat penyimpanan dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi importasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan keterangan KPK, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini. (*)